Oleh Redaksi
I’tidal dalam Sujud
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyampaikan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruslah
kalian dalam sujud!” (HR. al-Bukhari no. 822 dan Muslim no. 1102)
Yang dimaksud lurus dalam sujud, kata al-Qadhi Abu
Bakr Ibnul Arabi rahimahullah dalam ‘Aridhatul Ahwadzi (2/66—67), adalah
seimbang tumpuan pada kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan, dan wajah. Jadi,
tidak ada satu anggota sujud yang mendapat beban lebih dari yang lain. Dengan
demikian, terwujudlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Aku diperintah untuk sujud di atas tujuh tulang.”
Sementara itu, apabila kedua lengan dibentangkan
sebagaimana anjing membentangkan kedua kaki depannya, niscaya yang jadi tumpuan
adalah kedua lengan bawah, bukan wajah. Dengan begitu, kewajiban wajah tidak
tertunaikan.
Ibnu Daqiqil Id rahimahullah juga menerangkan bahwa yang dimaksud i’tidal/lurus adalah melakukan tata cara sujud sesuai dengan apa yang diperintahkan/ditetapkan oleh syariat. (Ihkamul Ahkam, hadits no. 96)
Ibnu Daqiqil Id rahimahullah juga menerangkan bahwa yang dimaksud i’tidal/lurus adalah melakukan tata cara sujud sesuai dengan apa yang diperintahkan/ditetapkan oleh syariat. (Ihkamul Ahkam, hadits no. 96)
Dengan demikian, perbuatan sebagian orang yang
merentangkan punggungnya dengan berlebihan sehingga hampir-hampir ia dalam
posisi tiarap—dan menyangka telah menjalankan perintah untuk lurus dalam
sujud—justru menyelisihi sunnah, karena tidak ada seorang pun sahabat yang
menceritakan tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang menyebutkan bahwa beliau meluruskan punggungnya di saat sujud sebagaimana
yang mereka sebutkan dalam ruku’[1]. Yang diajarkan dalam as-Sunnah hanyalah
perut dijauhkan dari kedua paha, tidak menempel, sehingga punggung dalam posisi
terangkat/tinggi.
Perbuatan memanjangkan punggung hingga lurus, selain
menyelisihi sunnah, juga masuk kepada kebid’ahan. Selain itu, perbuatan memberi
kesulitan yang sangat bagi orang yang shalat karena jika punggung lurus
tentunya berat badan bertumpu pada dahi dan memberi pengaruh pada leher,
sehingga akan sangat memayahkan. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah, 13/188 dan 379, asy-Syarhul Mumti’, 3/121)
Tata Cara Sujud Wanita Sama dengan Pria
Abu Dawud dalam Marasil-nya (hlm. 116—118, no. 87)
meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, ia menyebutkan, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melewati dua orang wanita yang sedang shalat. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Apabila kalian berdua sujud, tempelkanlah sebagian
tubuh kalian ke bumi karena wanita tidak sama dengan lelaki dalam hal sujud’.”
Hadits ini mursal[2] sebagaimana al-Imam Abu Dawud rahimahullah
membawakan hadits ini dalam kitabnya, al-Marasil. Hadits mursal bukanlah hujah.
Walaupun riwayat yang mursal ini lebih baik dari sisi sanad daripada yang
maushul, sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan
al-Kubra (2/223), namun hadits mursal tetaplah masuk dalam kategori
hadits-hadits yang lemah ketika dia berdiri sendiri. Lihat keterangan lemahnya
hadits ini dalam kitab adh-Dha’ifah (no. 2652) buah karya al-Imam al-Albani rahimahullah.
Dengan demikian, tata cara sujud bagi wanita tidak
berbeda dengan lelaki, berdasar hadits sahih yang sudah berulang kita bawakan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku
shalat!”
- Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberdirikan kedua telapak kaki
beliau.
Hal ini sebagaimana diceritakan oleh hadits Aisyah radhiallahu
‘anha saat ia kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
tempat tidurnya di suatu malam. Aisyah radhiallahu ‘anha pun mencari
beliau dengan meraba-raba dalam kegelapan. Ternyata, tangannya menyentuh bagian
dalam kedua telapak kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam
keadaan keduanya ditegakkan dan beliau sedang sujud. (HR. Muslim no. 1090)
Jari-jemari kaki saat sujud ini dilipat[3]. Punggung telapak kaki dan ujung-ujung jari
kedua kaki dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu
Humaid as-Sa’idi radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh al-Imam
al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya (no. 828),
“Beliau menghadapkan ujung jari-jemari kedua kaki
beliau ke arah kiblat.”
Caranya, dua telapak kaki ditegakkan di atas jari-jemari kedua kaki dan kedua tumit berada pada posisi yang tinggi sehingga punggung kedua telapak kaki bisa mengarah ke kiblat. (Fathul Bari, 2/382)
Caranya, dua telapak kaki ditegakkan di atas jari-jemari kedua kaki dan kedua tumit berada pada posisi yang tinggi sehingga punggung kedua telapak kaki bisa mengarah ke kiblat. (Fathul Bari, 2/382)
Kedua tumit ditempelkan, sebagaimana yang disebutkan
oleh hadits Aisyah radhiallahu ‘anha dalam Shahih Ibni Khuzaimah (no.
654), diriwayatkan pula oleh al-Hakim rahimahullah (1/228) dan ia
mengatakan bahwa hadits tersebut sahih menurut syarat Syaikhain (al-Bukhari dan
Muslim, -red.), namun keduanya tidak mengeluarkannya. Hal ini disepakati oleh
adz-Dzahabi rahimahullah. Namun, yang benar ialah hadits ini hanya sahih
sesuai syarat Muslim rahimahullah (al-Ashl, 2/737).
Adapun lafadznya adalah sebagai berikut.
“Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam—tadinya beliau bersamaku di atas tempat tidurku. Ternyata aku dapati
beliau sedang sujud dengan menempelkan kedua tumit beliau dan mengarahkan
ujung-ujung jari-jemari beliau ke arah kiblat….”
Sujud di Atas Tanah dan Tikar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
seringnya sujud di atas tanah karena memang masjid beliau tidak ditutupi oleh
hamparan atau tikar, sebagaimana ditunjukkan oleh banyak hadits. Namun, beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah pula shalat di atas alas, tikar, atau khumrah yang
sekadar mengalasi wajah. Dengan demikian, tidaklah terlarang apabila seseorang
shalat dan sujud dengan memberi alas di bawahnya, baik berupa tikar, permadani,
sajadah, maupun yang semisalnya
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan rahimahullah
berkata, “Asalnya, sujud dilakukan dengan meletakkan anggota-anggota sujud
langsung bersentuhan dengan tanah/bumi tanpa ada penghalang. Demikian yang
afdal karena menunjukkan puncak ketundukan/menghinakan diri kepada Allah subhanahu
wa ta’ala. Namun, apabila seseorang sujud di atas sesuatu yang menjadi alas
atau penghalang antara dia dan tanah, tidak apa-apa dan tidak ada larangannya.
Shalatnya sah. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan
apa yang mudah bagi beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
sujud di atas bumi (tanpa alas) dan terkadang sujud di atas tikar.
Ulama mengatakan, “Alas yang dipakai untuk sujud orang
yang shalat ada tiga macam.
1. Ia sujud di atas alas yang terpisah dari dirinya, seperti hamparan (tikar atau permadani atau yang semisalnya)
1. Ia sujud di atas alas yang terpisah dari dirinya, seperti hamparan (tikar atau permadani atau yang semisalnya)
Yang seperti ini tidak apa-apa walaupun yang afdal
adalah langsung di atas tanah.
2. Alas yang bersambung dengan orang yang shalat, seperti imamah/sorbannya dan ujung bajunya.
2. Alas yang bersambung dengan orang yang shalat, seperti imamah/sorbannya dan ujung bajunya.
Ini juga tidak apa-apa karena para sahabat pernah
melakukannya saat shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Waktu itu, mereka merasakan tanah begitu panas sehingga mereka kesulitan sujud
di atasnya. Boleh pula memakai alas ini guna menghindari duri atau kerikil.
- Alas
tersebut bersambung dengan orang yang shalat dan merupakan anggota-anggota
sujudnya.
Hal ini menyebabkan shalatnya tidak sah. Misalnya, ia
membentangkan kedua telapak tangannya di atas tanah lantas sujud dengan
meletakkan dahinya di atas telapak tangannya. (Tashilul Ilmam, 2/253)
Bekas Hitam di Dahi karena Sujud adalah Tanda Orang
Saleh?
Fadhilatusy Syaikh al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Hal itu bukan tanda orang-orang saleh. Yang menjadi tanda justru cahaya yang tampak pada wajah (wajah yang tampak bercahaya/tidak suram dan menghitam), dada yang lapang, akhlak yang baik, dan yang semisalnya. Adapun bekas sujud yang tampak pada dahi, terkadang juga tampak pada wajah orang-orang yang hanya mengerjakan shalat fardhu karena kulitnya yang tipis, sementara itu pada wajah orang yang banyak mengerjakan shalat dan sujudnya lama terkadang tidak tampak.” (Majmu’ Fatawa, fatwa no. 523, 13/188)
Fadhilatusy Syaikh al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Hal itu bukan tanda orang-orang saleh. Yang menjadi tanda justru cahaya yang tampak pada wajah (wajah yang tampak bercahaya/tidak suram dan menghitam), dada yang lapang, akhlak yang baik, dan yang semisalnya. Adapun bekas sujud yang tampak pada dahi, terkadang juga tampak pada wajah orang-orang yang hanya mengerjakan shalat fardhu karena kulitnya yang tipis, sementara itu pada wajah orang yang banyak mengerjakan shalat dan sujudnya lama terkadang tidak tampak.” (Majmu’ Fatawa, fatwa no. 523, 13/188)
Seseorang yang Tidak Bisa Sujud dengan Sempurna atau Tidak
Bisa Sujud Sama Sekali
Hal ini terjadi misalnya karena masjid penuh sesak dan
orang-orang berdesak-desakan saat mengerjakan shalat berjamaah, seperti yang
terjadi di Masjidil Haram. Kalaupun sujud, maka jatuhnya di punggung orang yang
shalat di depannya, bukan di tanah.
Tentang hal ini, ada tiga pendapat ulama.
- Ia
tetap sujud di atas punggung saudaranya atau di atas kaki saudaranya
apabila memang jamaah penuh sesak. Ini yang masyhur dalam mazhab al-Imam
Ahmad rahimahullah.
- Ia
cukup memberikan isyarat.
- Ia
menanti hingga orang di depannya bangkit dari sujud, barulah ia sujud
setelahnya.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah dengan
memberi isyarat karena ada asalnya dalam syariat, yaitu orang yang tidak mampu
sujud maka ia berisyarat. Sementara itu, orang yang disebutkan di atas,
hakikatnya ia tidak mampu sujud karena tidak ada tempat berupa lantai untuk
meletakkan anggota sujud.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa orang yang
shalat disuruh sujud di atas punggung orang yang di depannya, tentu akan menimbulkan
masalah, yaitu ia mengganggu dan mengacaukan kekhusyukan orang lain. Lagi pula,
sujud yang dilakukan tetap tidak bisa sempurna, karena ia sujud di atas sesuatu
yang tinggi (punggung orang lain).
Sementara itu, pendapat yang mengatakan menanti orang
yang di depan selesai sujud, berarti orang tersebut akan tertinggal dari amalan
imamnya, walaupun ada sisi kebenarannya karena adanya sebuah uzur.
Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat adalah dengan
memberi isyarat, wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh
al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, 13/189—190, fatwa no. 525)
Wajib Thuma’ninah dan Menyempurnakan Sujud
Hudzaifah radhiallahu ‘anhu pernah melihat
seseorang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Setelah orang itu selesai
shalat, Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Engkau belum
shalat. Apabila sampai engkau mati dalam keadaan shalatmu demikian, matimu
tidak di atas fitrah yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala
kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. al-Bukhari no. 791)
Hadits ini menunjukkan wajibnya thuma’ninah
dalam sujud. Apabila thuma’ninah ini hilang, shalatnya akan batal.
(Fathul Bari, 2/356)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. (insya Allah
bersambung)
Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq
[1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam meluruskan punggung beliau saat ruku.
[2] Hadits mursal adalah hadits seorang tabi’in
yang tidak bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung
menyandarkan haditsnya kepada beliau, tanpa menyebutkan perantara antara dia
dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun hadits maushul
adalah hadits yang sanadnya bersambung.
[3] Haditsnya dikeluarkan oleh Abu Dawud,
at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar