Rabu, 24 Juni 2020

Contoh Perjanjian Kerjasama Pemilik dan Pengelola


BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMILIK ES SARI BUAH SUEGER POOL
DENGAN
PENGELOLA ES SARI BUAH SUEGER POOL
TENTANG
PENGELOLAAN USAHA ES SARI BUAH SUEGER POOL
 

NOMOR: ……………/ESB-SP/………/2019

Pada hari ini …………….... tanggal ……………………………………..... yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                    : ………………………………………………………………………………………………………….
TTL                       : ………………………………………………………………………………………………………….
Alamat KTP       : ………………………………………………………………………………………………………….
Alamat Tinggal : ………………………………………………………………………………………………………….
Telepon               : ………………………………………………………………………………………………………….
Selaku pemilik usaha Es Sari Buah Sueger Pool yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU

Nama                    : ………………………………………………………………………………………………………….
TTL                       : ………………………………………………………………………………………………………….
Alamat KTP       : ………………………………………………………………………………………………………….
                                  ………………………………………………………………………………………………………….
Alamat Tinggal : ………………………………………………………………………………………………………….
                                  ………………………………………………………………………………………………………….
Telepon               : ………………………………………………………………………………………………………….
Selaku pengelola yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak bersepakat untuk :

Pasal 1
Ketentuan umum
  1. Pihak kesatu selaku pemilik menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha Es Sari Buah Sueger Pool.
  2. Pihak kedua selaku pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha dengan penuh tanggung jawab, sabar, amanah, jujur, dan bekerja dengan cerdas.

Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar modal usaha yang diberikan oleh pihak kesatu kepada pihak kedua sebagai berikut:
    1. Perlengkapan jualan
    2. Resep jualan
  2. Modal akan diberikan setelah pihak kedua melakukan survey harga di daerah setempat dengan mempertimbangkan keefisienan harga.
  3. Penentuan modal dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  4. Gaji yang diberikan untuk karyawan adalah sebesar ……………  
  5. Pembayaran gaji karyawan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak kedua dengan karyawan

Pasal 3
Pengelola Usaha
  1. Pihak kedua bekerja dengan efektif, efisien untuk mengelola usaha dari pihak kesatu.
  2. Dalam mengelola usahanya, pihak kedua mengedepankan profesionalisme, kreatif, dan inovatif.
  3. Nomor lain yang bisa dihubungi selain nomor pihak kedua yang tertuang di depan adalah ..................................... (nomor suami/istri/ibu/ayah/saudara)

Pasal 4
Keuntungan dan pembagian hasil
  1. Keuntungan usaha adalah pendapatan bersih yang diterima oleh pemilik setelah dipotong keperluan yang wajib harus ada seperti:
    1. Gaji karyawan.
    2. Uang perputaran modal/jualan.
    3. Sedekah/infaq.
    4. Biaya sewa/biaya kebersihan.
    5. Pengembangan.
    6. Hal lain yang sifatnya terduga maupun tidak terduga.
  2. Besarnya uang pengembangan ditargetkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. Pembagian hasil adalah 50 (lima puluh) persen untuk masing-maing pihak yang diambil dari keuntungan usaha.
  4. Pembagian hasil antara pihak kesatu dan pihak kedua dilakukan pada setiap tanggal …............................……..

Pasal 5
Kerugian
  1. Pihak kesatu dan kedua berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha ini.
  2. Jika dengan takdir Allah usaha ini gagal, maka seluruh perlengkapan/asset menjadi milik pihak kesatu.

Pasal 6
Laporan Usaha
  1. Pihak kedua wajib melaporkan laporan usaha/penjualannya kepada pihak kesatu setiap harinya yang berupa jumlah cup/bungkus yang berhasil terjual (peritem/perbuah yang dijual ketika itu).
  2. Pelaporan diberikan melalui nomor whatsapp/ telegram ...................... maksimal pada pukul 21.00 WIB.

Pasal 7
Jangka waktu
  1. Perjanjian kerjasama ini berlangsung selama ………………………….. tahun terhitung sejak tanggal ……………………... sampai dengan tanggal ………………………....
  2. Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan cara yang santun dan dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan.
  3. Dalam hal pemutusan hubungan kerja maka semua hasil pekerjaan pihak kedua (pengembangan/ cabang Es Sari Buah Sueger Pool) menjadi milik pihak kesatu.
  4. Kerjasama ini bisa diperpanjang dengan kesepakatan masing-masing pihak.

Pasal 8
Kewajiban Para Pihak
Kewajiban Pihak Kesatu:
  1. Menyediakan modal untuk pihak kedua.
  2. Menyediakan perlengkapan dan resep untuk berjualan.
  3. Menyiapkan konsep manajemen dengan bermusyarah kepada pihak kedua/yang lainnya

Kewajiban Pihak Kedua:
  1. Mencari lokasi dan alat/perlengkapan untuk berjualan.
  2. Waktu kerja pihak kedua diatur sendiri oleh pihak kedua dengan tetap berkomitmen untuk pengembangan dan menyediakan barang yang akan dijual.
  3. Mengelola usaha pihak kesatu dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
  4. Mengembangkan/membuka cabang Es Sari Buah Sueger Pool di tempat yang lain dengan modal hasil penjualan Es Sari Buah Sueger Pool yang sebelumnya atau bisa juga tambahan modal dari pihak kesatu atau pihak kedua.
  5. Mencari karyawan dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Laki-laki
    2. Jujur dan amanah.
    3. Mampu/mau berusaha/belajar untuk berjualan.
    4. Ramah/mau berusaha untuk ramah.
    5. Mau menjaga kebersihan.
    6. Tekun, sabar, nrimo.
  6. Mengarahkan karyawan yang bekerja untuknya:
    1. Menjaga kebersihan tempat berjualan.
    2. Melayani pembeli dengan sikap yang ramah seperti memberikan senyuman dan mengucapkan terima kasih.
    3. Menegur dan mengarahkan serta membimbing untuk ke arah yang lebih baik.
    4. Menyampaikan kepada karyawan untuk mencarikan pengganti jika mengundurkan diri sebagai penjual.
  7. Menandatangi perjanjian kerjasama dengan karyawan.
  8. Menyiapkan bahan Es Sari Buah Sueger Pool yang akan dijual.
  9. Menentukan harga jual sesuai dengan situasi dan kondisi dengan bermusyawarah kepada pihak kesatu.
  10. Mengantar ke tempat jualan atau sesuai kesepakatan dengan karyawan.
  11. Memberikan gaji kepada karyawan sebesar ……………………… setiap tanggal ……………….
  12. Menempatkan karyawan sebagai asset yang harus dihormati, dibina, dan ditempatkan posisinya sebagai manusia secara utuh.


Pasal 9
Hak Para Pihak
Hak Pihak kesatu:
  1. Menerima laporan harian penjualan setiap hari kerja maksimal pada pukul 21.00 WIB.
  2. Menerima pembagian hasil 50% dari keuntungan tiap bulan.
  3. Meminta keterangan dan memberi masukan terkait usaha yang dikelola pihak kedua

Hak Pihak Kedua:
  1. Menerima pembagian hasil 50% dari keuntungan tiap bulan.
  2. Mendapatkan hari libur pada hari ..........................
  3. Memberikan tambahan uang gaji/bonus kepada karyawan dengan berkoordinasi kepada pihak kesatu.

Pasal 10
Perselisihan
  1. Jika terjadi perselisihan maka para pihak setuju akan menyelesaikan dengan permusyawaratan untuk mufakat.
  2. Jika tidak terjadi mufakat dan terjadi pemutusan hubungan kerja maka seluruh barang-barang/aset untuk penjualan adalah milik pihak kesatu.

Pasal 11
Penutup
  1. Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap dua untuk dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  2. Hal-hal yang belum tertuang di perjanjian kerjasama ini dan perlu dituangkan akan dibuat addendum baru dengan tanda tangan para pihak.
  3. Apabila ada hal-hal yang perlu diubah maka dituangkan dalam addendum perjanjian kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak.


                                            Pihak Kedua                                                              Pihak Kesatu




                              (…………………………………..)                                    (...............................................)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar