BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMILIK ES SARI
BUAH SUEGER POOL
DENGAN
PENGELOLA ES SARI
BUAH SUEGER POOL
TENTANG
PENGELOLAAN USAHA
ES SARI BUAH SUEGER POOL

NOMOR:
……………/ESB-SP/………/2019
Pada hari ini …………….... tanggal ……………………………………..... yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
………………………………………………………………………………………………………….
TTL :
………………………………………………………………………………………………………….
Alamat KTP : ………………………………………………………………………………………………………….
Alamat Tinggal : ………………………………………………………………………………………………………….
Telepon :
………………………………………………………………………………………………………….
Selaku pemilik usaha “Es Sari Buah Sueger Pool” yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama : ………………………………………………………………………………………………………….
TTL :
………………………………………………………………………………………………………….
Alamat KTP : ………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………….
Alamat Tinggal : ………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………….
Telepon :
………………………………………………………………………………………………………….
Selaku pengelola yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak bersepakat untuk :
Pasal 1
Ketentuan umum
- Pihak
kesatu selaku pemilik menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kedua untuk
dipergunakan sebagai modal usaha Es Sari Buah Sueger Pool.
- Pihak
kedua selaku pengelola
bertanggung jawab untuk mengelola usaha dengan penuh tanggung jawab,
sabar, amanah, jujur, dan bekerja dengan cerdas.
Pasal 2
Modal Usaha
- Besar
modal usaha yang diberikan oleh pihak kesatu kepada pihak kedua sebagai
berikut:
- Perlengkapan
jualan
- Resep
jualan
- Modal
akan diberikan setelah pihak kedua melakukan survey harga di daerah
setempat dengan mempertimbangkan keefisienan harga.
- Penentuan
modal dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Gaji yang diberikan untuk karyawan adalah sebesar
……………
- Pembayaran gaji karyawan dilakukan berdasarkan
kesepakatan antara pihak kedua dengan karyawan
Pasal 3
Pengelola Usaha
- Pihak
kedua bekerja dengan efektif, efisien untuk mengelola usaha dari pihak kesatu.
- Dalam
mengelola usahanya, pihak kedua mengedepankan profesionalisme, kreatif,
dan inovatif.
- Nomor
lain yang bisa dihubungi selain nomor pihak kedua yang tertuang di depan adalah
..................................... (nomor suami/istri/ibu/ayah/saudara)
Pasal 4
Keuntungan dan
pembagian hasil
- Keuntungan
usaha adalah pendapatan bersih yang diterima oleh pemilik
setelah dipotong keperluan
yang wajib harus ada seperti:
- Gaji
karyawan.
- Uang
perputaran modal/jualan.
- Sedekah/infaq.
- Biaya sewa/biaya
kebersihan.
- Pengembangan.
- Hal lain
yang sifatnya terduga maupun tidak terduga.
- Besarnya
uang pengembangan ditargetkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah).
- Pembagian
hasil adalah 50 (lima puluh) persen untuk masing-maing pihak
yang diambil dari keuntungan usaha.
- Pembagian hasil antara pihak kesatu dan pihak
kedua dilakukan pada setiap tanggal …............................……..
Pasal 5
Kerugian
- Pihak kesatu dan kedua
berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha ini.
- Jika
dengan takdir Allah usaha
ini gagal, maka seluruh perlengkapan/asset menjadi milik pihak kesatu.
Pasal 6
Laporan Usaha
- Pihak
kedua wajib melaporkan laporan usaha/penjualannya kepada pihak kesatu
setiap harinya yang berupa jumlah cup/bungkus yang berhasil terjual
(peritem/perbuah yang dijual ketika itu).
- Pelaporan diberikan melalui nomor
whatsapp/ telegram ......................
maksimal pada pukul 21.00 WIB.
Pasal 7
Jangka waktu
- Perjanjian
kerjasama ini berlangsung selama ………………………….. tahun terhitung sejak tanggal ……………………... sampai dengan tanggal ………………………....
- Pemutusan hubungan kerja
dilakukan dengan cara yang santun dan dengan musyawarah mufakat secara
kekeluargaan.
- Dalam
hal pemutusan hubungan kerja maka semua hasil pekerjaan pihak kedua
(pengembangan/ cabang Es Sari Buah Sueger Pool) menjadi milik pihak kesatu.
- Kerjasama ini bisa diperpanjang
dengan kesepakatan masing-masing pihak.
Pasal 8
Kewajiban Para
Pihak
Kewajiban Pihak Kesatu:
- Menyediakan
modal untuk pihak kedua.
- Menyediakan
perlengkapan dan resep untuk berjualan.
- Menyiapkan konsep manajemen
dengan bermusyarah kepada pihak kedua/yang lainnya
Kewajiban Pihak Kedua:
- Mencari lokasi dan alat/perlengkapan untuk
berjualan.
- Waktu
kerja pihak kedua diatur sendiri oleh pihak kedua dengan tetap
berkomitmen untuk pengembangan dan menyediakan barang yang akan dijual.
- Mengelola usaha pihak kesatu dengan penuh tanggung
jawab dan profesional.
- Mengembangkan/membuka
cabang Es Sari Buah Sueger Pool di tempat yang lain dengan modal
hasil penjualan Es Sari Buah Sueger Pool yang sebelumnya atau bisa
juga tambahan modal dari pihak kesatu atau pihak kedua.
- Mencari karyawan dengan kriteria sebagai berikut:
- Laki-laki
- Jujur dan
amanah.
- Mampu/mau berusaha/belajar untuk berjualan.
- Ramah/mau
berusaha untuk ramah.
- Mau menjaga
kebersihan.
- Tekun,
sabar, nrimo.
- Mengarahkan karyawan yang bekerja untuknya:
- Menjaga kebersihan tempat berjualan.
- Melayani pembeli dengan sikap yang ramah
seperti memberikan
senyuman dan mengucapkan
terima kasih.
- Menegur dan
mengarahkan serta membimbing untuk ke arah yang lebih baik.
- Menyampaikan kepada karyawan untuk mencarikan
pengganti jika mengundurkan diri sebagai penjual.
- Menandatangi perjanjian kerjasama dengan
karyawan.
- Menyiapkan bahan Es Sari Buah Sueger
Pool yang akan dijual.
- Menentukan harga jual sesuai dengan situasi dan
kondisi dengan bermusyawarah kepada pihak kesatu.
- Mengantar ke tempat jualan atau sesuai
kesepakatan dengan karyawan.
- Memberikan gaji kepada karyawan sebesar ………………………
setiap tanggal ……………….
- Menempatkan karyawan sebagai asset yang harus
dihormati, dibina, dan ditempatkan posisinya sebagai manusia secara utuh.
Pasal 9
Hak Para Pihak
Hak Pihak kesatu:
- Menerima
laporan harian
penjualan setiap hari kerja maksimal pada pukul 21.00 WIB.
- Menerima
pembagian hasil 50%
dari keuntungan tiap bulan.
- Meminta keterangan dan memberi masukan terkait
usaha yang dikelola pihak kedua
Hak Pihak Kedua:
- Menerima
pembagian hasil 50%
dari keuntungan tiap bulan.
- Mendapatkan
hari libur pada hari ..........................
- Memberikan tambahan uang gaji/bonus kepada
karyawan dengan
berkoordinasi kepada pihak kesatu.
Pasal 10
Perselisihan
- Jika
terjadi perselisihan maka para pihak setuju akan menyelesaikan dengan
permusyawaratan untuk mufakat.
- Jika
tidak terjadi mufakat dan terjadi pemutusan hubungan kerja maka seluruh
barang-barang/aset
untuk penjualan adalah milik pihak kesatu.
Pasal 11
Penutup
- Perjanjian
kerjasama ini dibuat rangkap dua untuk dipahami dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
- Hal-hal
yang belum tertuang di perjanjian kerjasama ini dan perlu dituangkan akan
dibuat addendum baru dengan tanda tangan para pihak.
- Apabila ada hal-hal yang perlu
diubah maka dituangkan dalam addendum perjanjian kerjasama yang disepakati
oleh kedua belah pihak.
Pihak
Kedua Pihak
Kesatu
(…………………………………..) (...............................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar