BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PENGELOLA ES SARI
BUAH SUEGER POOL
DENGAN
NAMA KARYAWAN
TENTANG
PENJUALAN ES SARI
BUAH SUEGER POOL

Nomor:
01/ESB-SP/VII/2019
Pada hari ini …………….. tanggal …………………….............................. yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
……………………………………………………………………………………………………..
TTL :
……………………………………………………………………………………………………..
Alamat KTP : ……………………………………………………………………………………………………..
Alamat Tinggal : ……………………………………………………………………………………………………..
Telepon :
……………………………………………………………………………………………………..
Selaku pengelola usaha “Es Sari Buah Sueger Pool” yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama : ……………………………………………………………………………………………………..
TTL :
……………………………………………………………………………………………………..
Alamat KTP : ……………………………………………………………………………………………………..
Alamat Tinggal : ……………………………………………………………………………………………………..
Telepon :
……………………………………………………………………………………………………..
Selaku pengelola yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
Kewajiban Para
Pihak
Kewajiban Pihak Kesatu:
- Menyediakan
lokasi dan perlengkapan untuk berjualan bagi pihak kedua.
- Mengawasi, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan
penjualan yang dilakukan oleh pihak kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Waktu
kerja pihak kedua adalah pada pukul 09.00 – 16.30 WIB
- Berjualan
di lokasi ………………………………………………………………………………………………….
- Siap dimutasi tempat jualan jika memang
dibutuhkan.
- Menyiapkan
tempat yang akan berjualan.
- Mengambil barang yang akan dijual di tempat pihak
kesatu.
- Menjual Es Sari Buah Sueger Pool dengan penuh tanggung jawab dan
profesional.
- Siap bekerja dengan:
- Jujur dan amanah.
- Menjaga kebersihan tempat berjualan
- Melayani pembeli dengan sikap yang ramah
seperti memberikan
senyuman dan mengucapkan
terima kasih
- Mengisi diagram batang pada buku penjualan.
- Siap berusaha
mencarikan pengganti jika mengundurkan diri sebagai
penjual.
- Meminta izin kepada pihak kesatu jika berhalangan
hadir tidak bisa jualan.
- Pemberitahuan
maksimal sehari sebelum hari ketidak bisa berangkatan (kecuali jika ada
yang sifatnya mendadak/darurat maka diperkenankan ketika hari H).
- Menyerahkan
hasil penjualan pada hari pihak kedua bekerja pada akhir hari bekerja.
- Jika bertepatan dengan bulan ramadhan maka waktu
jualan adalah sore hari antara pukul 15.00 – isya.
- Mengembalikan dan membersihkan seluruh
perlengkapan untuk jualan.
Pasal 2
Hak Para Pihak
Hak Pihak kesatu:
- Menerima
laporan harian
penjualan setiap hari kerja pada pukul 13.00 dan setelah
selesai berjualan.
- Menerima
seluruh uang hasil penjualan pihak kedua pada hari kerja tersebut.
- Meminta keterangan dan memberi masukan terkait
apa yang dilakukan pihak kedua
Hak Pihak Kedua:
- Menerima
gaji dari pihak kesatu sebesar …………………………. per hari yang akan dibayarkan setiap
…………………….
- Mendapatkan
bantuan uang makan sebesar ………………………………. selama menjalankan tugas
yang dibayarkan bersama dengan pembayaran gaji.
- Jika
pihak kedua tidak masuk kerja maka otomatis tidak mendapatkan gaji dan
tidak pula mendapatkan bantuan uang makan.
- Hari libur adalah satu minggu sekali dengan
kesepakatan antara pihak kesatu dan pihak kedua.
- Meminta
izin jika ada keperluan mendadak yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan.
- Mendapatkan jam istirahat untuk melaksanakan
shalat dhuhur dan asar.
Pasal 3
Jangka waktu
- Perjanjian
kerjasama ini berlangsung selama ……………………. tahun terhitung sejak tanggal ………………………………. sampai dengan tanggal …………………………..
- Pemutusan
hubungan kerja dilakukan dengan cara yang santun dan dengan musyawarah
mufakat secara kekeluargaan.
- Kerjasama
ini bisa diperpanjang dengan kesepakatan masing-masing
pihak.
Pasal 4
Perselisihan
- Jika
terjadi perselisihan maka para pihak setuju akan menyelesaikan dengan
permusyawaratan untuk mufakat.
- Jika
tidak terjadi mufakat dan terjadi pemutusan hubungan kerja maka seluruh
barang-barang/aset
untuk penjualan adalah milik pihak kesatu.
Pasal 5
Penutup
- Perjanjian
kerjasama ini dibuat rangkap dua untuk dipahami dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
- Hal-hal
yang belum tertuang di perjanjian kerjasama ini dan perlu dituangkan akan
dibuat addendum baru dengan tanda tangan para pihak.
- Apabila ada hal-hal yang perlu diubah maka
dituangkan dalam addendum perjanjian kerjasama yang disepakati oleh kedua
belah pihak.
Pihak
Kedua Pihak
Kesatu
(……………………………….) (…………………………………..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar