Rabu, 20 Mei 2020

BESARNYA HAK SUAMI

✋🏻✅🌹⚠ BESARNYA HAK SUAMI YANG HARUS DITUNAIKAN ISTRI

✍🏻 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ


“Seandainya aku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makhluk), niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Tidaklah seorang istri teranggap menunaikan seluruh hak Allah subhanahu wa ta’ala atasnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya terhadap dirinya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya bersenggama) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta), ia harus menaatinya (tidak boleh menolak).” 

(HR. Ahmad 4/381. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa al-Ghalil no. 1998)

🌎 Sumber || https://asysyariah.com/kekufuran-istri-berbuah-petaka/

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar