π ISTRI MEMILIKI HAK YANG HARUS DITUNAIKAN SUAMI
✅ Allah azza wa jalla berfirman,
ΩَΩَΩُΩَّ Ω
ِΨ«ۡΩُ Ω±ΩَّΨ°ِΩ ΨΉَΩَΩۡΩِΩَّ Ψ¨ِΩ±ΩۡΩ
َΨΉۡΨ±ُΩΩِۚ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)
π Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi rahimahullah menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak yang harus ditunaikan suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir al-Qurthubi, 3/82)
✔️ Karena itulah, Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang apabila ia berdandan untukku. Sebab, Allah yang Mahatinggi sebutan-Nya berfirman,
ΩَΩَΩُΩَّ Ω
ِΨ«ۡΩُ Ω±ΩَّΨ°ِΩ ΨΉَΩَΩۡΩِΩَّ Ψ¨ِΩ±ΩۡΩ
َΨΉۡΨ±ُΩΩِۚ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang makruf.”
π Adh-Dhahhak rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah subhanahu wa ta’ala dan menaati suami-suami mereka, suami wajib membaguskan pergaulannya dengan istrinya, tidak menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an/Tafsir ath-Thabari, 2/466)
π Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka, seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik yang wajib maupun yang mustahab. Masalah pemenuhan hak suami-istri ini kembalinya kepada yang makruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir al-Karimir Rahman, hlm. 102)
π₯ Simak selengkapnya:
https://asysyariah.com/hak-istri-dalam-islam/
π² https://t.me/asysyariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar