Kamis, 09 Juli 2020

Hak istri

πŸ“š ISTRI MEMILIKI HAK YANG HARUS DITUNAIKAN SUAMI


✅ Allah azza wa jalla berfirman,

وَΩ„َΩ‡ُΩ†َّ Ω…ِΨ«ۡΩ„ُ Ω±Ω„َّΨ°ِي ΨΉَΩ„َيۡΩ‡ِΩ†َّ Ψ¨ِΩ±Ω„ۡΩ…َΨΉۡΨ±ُوفِۚ

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)


πŸ“ Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi rahimahullah menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak yang harus ditunaikan suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir al-Qurthubi, 3/82)

✔️ Karena itulah, Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang apabila ia berdandan untukku. Sebab, Allah yang Mahatinggi sebutan-Nya berfirman,

وَΩ„َΩ‡ُΩ†َّ Ω…ِΨ«ۡΩ„ُ Ω±Ω„َّΨ°ِي ΨΉَΩ„َيۡΩ‡ِΩ†َّ Ψ¨ِΩ±Ω„ۡΩ…َΨΉۡΨ±ُوفِۚ

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang makruf.”

πŸ“ Adh-Dhahhak rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah subhanahu wa ta’ala dan menaati suami-suami mereka, suami wajib membaguskan pergaulannya dengan istrinya, tidak menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an/Tafsir ath-Thabari, 2/466)

πŸ“ Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka, seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik yang wajib maupun yang mustahab. Masalah pemenuhan hak suami-istri ini kembalinya kepada yang makruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir al-Karimir Rahman, hlm. 102)


πŸ–₯ Simak selengkapnya:

https://asysyariah.com/hak-istri-dalam-islam/

πŸ“² https://t.me/asysyariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar