Senin, 29 Maret 2021

Menggandeng Tangan Istri di Tempat Umum

 πŸ›£️ BOLEHKAH MENGGANDENG TANGAN ISTRI DI TEMPAT UMUM?

Tanya jawab bersama syekh Zaid al-Madkhali rahimahullah,

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seorang laki-laki menggandeng istrinya di jalan di depan manusia?

Jawaban:

Apabila seorang laki-laki khawatir terhadap istrinya dalam keadaan dia berjalan di jalan, istrinya berhijab, menutup auratnya sesuai bimbingan syariat, dia khawatir istrinya mendapat gangguan, seperti tertabrak mobil atau banyaknya tempat yang berdesak-desakan, maka dia pegang tangan istrinya. Hal ini tidak mengapa, bukanlah aib baginya dan dia tidak berdosa. Adapun sekadar bermain-main dan bersenang-senang, tidak boleh baginya melakukan hal ini di khalayak ramai."

πŸ“– Sumber:
https://bit.ly/300iRR1

πŸ“² Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman ibnu Umar غفر Ψ§Ω„Ψ±Ψ­Ω…Ω† Ω„Ω‡.

#nasihat

πŸ“  Dikutip dari channel @alfudhail


✍🏼 STP
https://t.me/semuatentangpria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar