π£️ BOLEHKAH MENGGANDENG TANGAN ISTRI DI TEMPAT UMUM?
Tanya jawab bersama syekh Zaid al-Madkhali rahimahullah,
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang laki-laki menggandeng istrinya di jalan di depan manusia?
Jawaban:
Apabila seorang laki-laki khawatir terhadap istrinya dalam keadaan dia berjalan di jalan, istrinya berhijab, menutup auratnya sesuai bimbingan syariat, dia khawatir istrinya mendapat gangguan, seperti tertabrak mobil atau banyaknya tempat yang berdesak-desakan, maka dia pegang tangan istrinya. Hal ini tidak mengapa, bukanlah aib baginya dan dia tidak berdosa. Adapun sekadar bermain-main dan bersenang-senang, tidak boleh baginya melakukan hal ini di khalayak ramai."
π Sumber:
https://bit.ly/300iRR1
π² Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman ibnu Umar ΨΊΩΨ± Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω ΩΩ.
#nasihat
π Dikutip dari channel @alfudhail
✍πΌ STP
https://t.me/semuatentangpria
Senin, 29 Maret 2021
Menggandeng Tangan Istri di Tempat Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar